UMKM:
KEBERADAANYA
DALAM BINGKAI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Oleh:
Helentris
R. Negara 11310026
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Pembanguan
nasional telah dicanangkan oleh
pemerintah nasional Indonesia sejak dulu yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang dasar tahun 1945 terus dikembangkan sampai saat ini. Pola dan tujuan dilaksanaknnya pembangunan
nasional adalah demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang merata
matrial dan spiritual.
Pembangunan nasional
yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh
pemerintah dan masyarakat. Masyarakat menjadi pelaku utama sebuah pembangunan,
sedangkan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan
suasana dan iklim yang menunjang.
Usaha mikro, kecil dan
menengah merupakan kegiatan usaha yang ampu memperluas lapangan kerja dan
memerikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Selain itu, usaha
mikro, kecil dan menengah pula mampu
berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat,
mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dala mewujudkan stabilitas nasional.
Lebih dari itu, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan satu pilar utama ekonomi
nasional yang harus memperoleh kesempatan
utama, dukungan, perlindungan dan pegembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada
kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan
Usaha Milik Negara.
Meskipun usaha mikro,
kecil dan menengah telah menunjukan perannya dalam perekonomia nasional, namun
masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala , baik yang bersifat internal
maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran,sumber daya
manusia, desain dan teknologi, permodalan serta iklim usaha.
Bertolak
dari realita-realita yang terjadi di atas, bidang usaha mikro, kecil dan
menengah sepertinya belum mendapat tempat atau perhatian yang besar dari
pmerintah selaku pengawas. Usaha-usaha yang ada belum mampu berkembang dengan
pesat, bahkan belum mampu menjadi pesaing utama bagi bidang usaha lainya yang memberikan
seumbangan besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Namun lebih dari pada
itu, peranan bidang usaha mikro, kecil dan menengah tidak biasa dilepaspsahkan
dari jalannya perekonomian Indonesia. Usaha mikro, kecil dan menengah tetap
menjadi salah satu pilar pendukung perekonomian Negara Indonesia yang sedang
berkembang ini. Untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan,dan perlindugan usaha
mikro, kecil dan menengah, telah ditetapkan berbagai ketetapan tentang
pencadangan usaha, pendanaan dan pengembanganya belum optimal. Hal tersebut dikarenakan
belum terpenuhinya semua fasilitas yang menunjang tumbuh dan berkembangnya
usaha mikro, kecil dan menengah ke arah yang lebih baik.
Oleh
karena itu, pemakalah sangat tertarik untuk menggali lebih jauh permasalahan
mengenai usaha mikro, kecil dan menengah dalam sebuah makalah seingkat dengan
judul ‘USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH: KEBERADAANYA
DALAM BINGKAI PEREKONOMIAN INDONESIA’
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Sebagai
bagian serta elemen dari pembangunan asional Indonesia, usaha mikro, kecil dan menengah
harus mendapat perhatian yang maksimal dari pemerintah maupun masyarakat. Oleh
karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai bagaimana model dan bentuk
usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia serta apa saja permasalahan yang
sedang terjadi. Selain itu, apa dasar dan landasan usaha mikro, kecil dan
menengah menjadi salah satu bagian ayng tidak terpisahkan dari proses
pembangunan nasionl Indonesia.
1.3
SISTEMATIKA
PENULISAN
Dala
makalah ini, penulis menggali dan menyusun berdasarkan literatur dan
sumber-sumber yang tersedia yang ada, baik dari buku-buku, majalh serta
internet. Penulis juga menggunakan pemikiran sendiri untuk melengkapi dan
menganalisis realta dan fakta sosal yang sedang terjadi. Makalah ini terdiri
dari 3 bab. Bab pertama, akan dibahas mengnai latar belakang permasalahan yang
berkaitan dengan usaha mikro, kecil dan menengah. Pada Bab II, penulis akan
mengupas secara terperinci mengenai apa
itu usaha mikro, kecil dan menengah serta peranan dan masalah yang dihadapi.
Bab III, akan dibahas mengenai kesimpulan dan saran dari apa yang telah dibahas
pada bagian-bagian sebelumnya.
BAB II
USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
DALAM
BINGKAI PEREKONOMIAN INDONESIA
2.1
PENGERTIAN[1]
Berdasarakan Undang-Undang republik
Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang
unit usaha mikro, kecil dan menengah:
1.
Usaha mikro merupakan usaha
perorangan atau badan kelompok yang
memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur di dalam undang-undang
tersebut.
2.
Usaha kecil merupakan usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
olehoran perorangan tau badan usaha yang bukan merupakan anak peusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian naik langsung maupun tdak langsung dari
usaha mbesar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
3.
Usaha menegah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdir sendiri,
yang dilakukan oleh seseorang atau perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atatu cabang
perusahan yang dimiliki atau menjadi
bagian langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang bersih.
2.2 ASAS DAN TUJUAN
Usaha mikro,
kecil dan menengah tentu saja dibentuk dengan suatu tujuan tertentu, yang
pastinya untuk kemajuan ekonomi ke arah yang lebih baik. Selain itu, bidang
usaha seperti itu memiliki asas sebagai acuan dalam menjalankan fungsinya.
1.
Kekeluargaan
Asas kekeluargaan
berkaitan dengan usaha mikro, kecil dan menengah sebagai soko guru perekonomian
bangsa Indonesia.[2]
2.
Demokrasi
Ekonomi
Tujuanya adalah dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3.
Kebersamaan
Menjaga hubungan yang
erat dan kebersamaan dalam menjalankan fungsi sebagai sebuah bentuk hubungan
antar anggota maupun antar bidang usaha. Selain itu, usah yang dilakukan
tentunya demi tujuan yan telah disepakati bersama.
4.
Efisiensi
berkeadilan
Menjalankan fungsi
dengan adil tanpa merugikan satu pihak/seimbang dalam menjalanakn tugasnya.
5.
Berkelanjutan
Menjalankan fungsi
dengan mempertimbangkan aspek masa depan yang berkelanjutan, bukan untuk hasil sesaat.
6.
Berwawasan
Lingkungan
Berwawasan lingkungan;
menjalankan fungsi dengan memprhatikan lingkungan di mana unit/bidang usaha
tersebut brgelut, misalnya lingkungan social, alam dsb.
7.
Kemandirian
Aspek kemandirian yang
dimaksud adalah unit /bidang usaha mampu mangatur keberlangsunganya tanpa harus
bergantung pada bidang usaha lain.
8.
Keseimbangan
dan kemajuan
Usaha mikro, kecil dan
menengah harus memperhatikan keseimbangan roda perekonomian, terutama untuk
hasil produksi yang berguna bagi perekonomian Negara. Selain itu, juga memperhatikan
dan mengutamakan kemajuan bidang usaha sebagai sebuah upaya untuk memajuka
perekonomian Negara.
9.
Kesatuan
ekonomi Nasional
Hal yang pentng dari
usaha ikro, kecil dan menngah adalah tetap memperhatikan kasatuan ekonomi bangsa,
terutama kaitannya dengan bidang usaha lain seperti bidang usaha milik swasta,
ataupun milik pemerintah lainya.[3]
2.3 PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN USAHA[4]
Dalam
rangka peningkatan kualitas dan kemajuan uaha mikro, kecil dan menengah, maka
dilakukan pemberdayaan degan tujuan meningkatkan dan mengembangkan model usaha
agar mampu merayap masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.
2.3.1 Prinsip Pemberdayaan
Prinsip
pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan
sifat kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan usaha mikro, kecil dan menengah untuk berkarya dengan
prakarsa sendiri.
2. Perwujudan
kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilna
3. Pengembangan
usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetisi
usaha mikro, kecil dan menengah
4. Peningkatan
daya saing usaha mikro, kecil dan menengah.
5. Penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu.
2.3.2 Tujuan Pemberdayaan
Tujuan
pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengan adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan.
2. Menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri.
3. Meningkatkan
peraan usaha mikro, kecil dan menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
2.4 KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Untuk
memudahkan dalam penggolongan model usaha serta ruang lingkup usaha, maka terdapat criteria khusus bagi usaha
mikro, kecil dan menengah. Kriteria demikian tidak membatasi kemungkinan bagi
perluasan usaha yang akan dilakukan.
Berikut ktiteria usaha mikro, kecil dan menengah
2.4.1 Kriteria Usaha Mikro
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.00.000
2.4.2 Kriteria Usaha kecil
1. Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000, sampai dengan paling banyak
Rp.300.000,000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000, sampai dengan paling banyak Rp.
2.500.000.000,00- (dua milyar lima ratus jua rupiah)
2.4.3 Kriteria Usaha Menengah
1. Memiliki
kekayaan bersih lebih dai Rp.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
tidak termasuk tanah dn bangunan tempat usaha; atau
2. memilki
hasil penjualan tahunan lebh dari Rp. 2.5000.000.000 (dua milyar lima ratus
ribu rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupah).
2.5 PERANAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA
2.5.1 Menciptakan Lapangan Kerja Baru
Dalam kaitanya dengan
pembangunan ekonomi Indonesia, usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peranan
yang sangat penting. Keberadaan usah mikro, kecil dn menengah membuka
kemugkinan bagi terciptanya lapangan kerja yang baru. Kondisi sosial masyarakat Indonesia yang
sangat banyak tentunya membutuhkan lebih banyak lapangan pekerjaan yang mampu
membendung tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup besar. Ruang lingkup dan
kerja usaha mikro, kecil dan menengah yang mampu merambah masuk ke dalam ruang
lingkup masyarakat kecil memudahkan dalam menyerap tenaga kerja. Pemberdayaan
usaha mikro, kecil dan menengah kearah yang lebih baik serta pengembangaan dan
perluasan usaha membuka peluang bagi terciptangya sejumlah lapangan kerja baru.
Terciptanya lapanan kerja baru tentunya merangsang peningkatan produktiftas
kerja. Produktiftas yang semakin
meningkat akan menjadikan perekonomian bertumbuh dan berkembang dengan pesat.
Hal tersebut tentunya tidak lepas dari problem klasik perekonomian negara kita
mengenai pengangguran. Semakin banyak usaha mikro, kecil dan menengah
dikembangkan, semakin pesat pula tingkat pertumbuhan lapangan kerja yang
menyerap banyak tenaga kerja.
2.5.2
Mengurangi Angka Pengangguran
Masih berkaitan dengan
sub pembahasan di atas, usaha mikro, kecil dan menengah tentunya merangsang
pertumbuhan lapangan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja. Realita sosial
masyrakat Indonesia yang semakin hari semakin bertambah pesat, terlebih khusus
pertambahan penduduk, seharusnya tidak
manjadi madalah besar apabila keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah
diberdayakan dengan maksimal. Pemberdayaan serta perluasan usaha mikro, kecil dan menengah membuka
peluang bagi masyarakat kebanayakn untuk mendapatkan pekerjaan layak. Langkah pemberdayaan
dan perluasan usaha tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya membendung pesatnya
pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi pertumbuhan lapangan pekerjaan yang
maksimal. Oleh karena itu, perlunya dilkakukan perbaikan dan peningkatan
kualitas usaha mikro, kecil dan menengah sebagai upaya untuk mengurangi
pengangguran.
2.5.3
Meningkatkan Produktiftas dan Kualitas
SDM
Keberadaan
usaha mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu faktor pendukung perbaikan
ekonomi Indonesia tentunya harus memperhatikan produktifitas usaha. Peningkatan produktifitas usaha membuka
kemungkinan bagi berkembang dan
bertumbuhnya lapangan usaha yang kia pesat. Petumbuha yang pesat tersebut akan
menjadikan usah mikro, kcil dan menengah sebagai sebuah bidang usaha yang
memberikan pemasukan yang besar bagi Negara. Selain itu, pemberdayaan usaha
mikro, kecil dan menengah dilakukan untuk memperbaiki kualitas sumber daya
manusia. Perluasan bidang usaha yang mampu menyerap banyak tenaga kerja
tentunya akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan,
pelatihan dan keterampilan kerja. Lebih dari itu, kualitas sumber daya manusia sedikit-demi
sedikit akan diperbaiki.
2.6 PERMASALAHAN USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH DALAM BINGKAI PEREKONOMIAN INDONESIA
2.6.1 Fasilitas yang Minim
Upaya peningkatan dan
pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah
membutuhkan perhatian dan campur tangan yang besar dari semua pihak.
Salah satu polemic yang selalu menjadi batu sandungan bagi Negara kita selama
ini adalh minimnya sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan usaha
mikro, kecil dan menengah. Upaya
pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah yang disokongi oleh fasilitas yang
memadai akan memudahkan dalam perluasan dan pemberdayaan usaha. Perkembangan usaha yang tidak dibarengi
fasilitas-faslitas penunjang yang mumpuni menjadikan usaha perluasan dan peningkatan
usaha mikro, kecil dan menengah berjalan pincang. Pemerintah sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan pengadaan
fasilitas sepertinya belum mau menyentuh lebih dalam apa sebenarnya problem
mendasar yang menjadikan usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia berjalan
lambat. Padahal anggaran untuk peningkatan usaha deminkian cukup besar. Bukakah
pula meberikan seumbangan yang besar untuk Negara. Namun terlepas dari itu semua, upaya peningkatan
kualitas dan kuantitas usaha mikro, kecil da menengah di Indonesia sekarang ini
terhalang oleh penyedian fasilitas yang minim.
2.6.2
Adanya BUMS dan asing[5]
Tak
bisa dipungkiri lagi bahwa kehadiran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan
perusahaan asing di Indonesia memberikan
dampak yang cukup besar. Hal tersebut nampak pada pemasukan BUMS dan perusahaan
asing ke dalam kah Negara. Namun terlepas dari itu semua, di suatu sisi
kehadiran swasta dan asing membuat posisi badan usaha mikro, kecil dan menengah
mulai dipandang sebelah mata.
Memang apabila membandingkan
pengasilan UMKM dengan BUM atau perusahaan asing akan sangat jauh. BUMN dan perusahaan asing yang
cenderung mengedepankan laba dan keuntugan yang besar daripada kesejahteraan
masyarakat membuat ekistensi usaha-usaha kecil di masyarakat berkembang dengan lambat. Selain itu, keberadaan usaha mikro, kecil dan
menengah yang kurang mendapat suntikan dan sokongan yang sepenuhnya dari
pemerintah membuat sebagian besar potensi yang sebenarnya bias diambil oleh
usaha-usaha kecil diambil oleh perusaha swasta dan asing.
2.6.3 Kurangnya Kontrol dari Pemerintah
Terlepas
dari semua polemik yang telah dipaparkan
di atas, satu hal yang palijg penting bagi suksesnya upaya pengembangan usaha
mikro, kecil dan menengah adalah tanggung jawab dan campur tangga dari
pemeritah. Di Indonesia, Peranan pemeritah dalam membina usaha-usaha kecil
belum begitu nampak. Tanggung jawab pemerintah mungkin masih sebatas pemberian
dana dan penerapan kebikajn berkaitan degan usaha mikro, kecil dan menngah,
selebihnya sangatlah jarang. Sedangkan
kontrol dan pengawasan ekstra yang
semestinya dilakukan sangat jarang ditemukan. Perhatian pemerintah cenderung
terkonsentrasi pada bidang-bidang usaha dalam skala besar dan industri yang
dirasa membawa dampak besar. Bukankah segala sesuatu harus dimlai dari hal
kecil, termasuk pengembangan usaha-usaha kecil menegah. Oleh karena itu, upaya dan program
pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah belum mengenai sasaran. Untuk itu, pemerintah sebagai pengambil dan
pemberi keputusan dan peluang bagi tumbuhnya usaha mikro, kecil dan menengah
harus memperhatikan semua aspek usaha dari yang kecil. Bukankah segala sesuatu
harus dimulai dari bawah yang terkecil?
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Sesuai
dengan amanat ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor XVI/MPR/RI/1998 tentang Politik Ekonomi
dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, usaha mikro, kecil dan menengah perlu
diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan,
peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasioal yang
seimbang, berkembang dan berkeadilan.
Maka jelas bahwa kedudukan usaha mikro, kecil dan menengah dalam tatanan
perekonomian bangsa Indonesia memiliki pengaruh yang tidak biasa dipandang
sebelah mata[6].
Dalam
tatanan ruang lingkup sosial, usaha mikro, kecil dan menengah mencegah
meningkatnya angka pengangguran. Namun di sisi lain, pertumbuhan usaha mikro,
keil dan menengah tidk sepenuhnya mendapat perhatian yang serius dari
pemerintah. Pemerintah cenderung berkonsntrasi pada ruang lingkup usaha yang
besar. Hal yang tentunya tidak ingin
terjadi adalah hilangnya peranan usaha-usaha
kecil dari percaturan ekonomi Indonesia. Namun lebih dari itu semua,
usaha mikro, kecil dan menengah tetap mencerminkan ekonomi masyarakat yang
sesungghnya, karenan mampu masuk lebih jauh ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.
3.2
SARAN
Kepada
pembaca, penulis mengharapkan agar mampu mecermati lebih jauh sejauh mana usaha
mikro, kecil dan menengah memberikan pengaruh yang bagi keberlangsungan perekonomian Indonesia.
Jika belum sepenuhnya memberikan sumbangan yang berarti, kita sebagai kaum
terpelajar harus mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi kemajuan
perekonomian negara kita melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
Selain itu, diharapakan kepada pemerintah selaku otak dari perekonomian
Indonesia agar mampu menerapkan sistem demokrasi pancasila yang berasaskan
kekeluargaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahman, Eeng.2001. Ekonomi SMA Kelas III. Bandung:Grafindo
Media Pratama
Alma,Buchari.1999. Pengantar Bisnis. Bandung:Alfabeta
[1] Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten
Manggarai Barat, Undang-Undang Republik
Indonesia Tahun 2008 Tentang Usaha mikro, kecil dan Menengah. 2008,p.2
[2] Eeng Ahman, Ekonomi SMA Kelas III (Bandung:Grafindo Media Pratama,2001), p.116
[3] Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Manggarai
Barat, ibid p.3
[4]
Ibid, p.5
[5] Buchari Alma,Pengantar Bisnis (Bandung: Alfabeta,1999) ,p.95
[6] Dinas PERINDAGKOP dan UKM Kabupaten
Manggarai Barat, ibid. p 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar