Rabu, 02 April 2014

Makalah


UMKM:
KEBERADAANYA DALAM BINGKAI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA



                 Oleh:
Helentris R. Negara   11310026


    JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
          FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
                                      UNIVERSITAS MERDEKA MALANG





BAB I
PENDAHULUAN


1.1              LATAR BELAKANG
Pembanguan nasional  telah dicanangkan oleh pemerintah nasional Indonesia sejak dulu yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar tahun 1945 terus dikembangkan sampai saat ini.  Pola dan tujuan dilaksanaknnya pembangunan nasional adalah demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang merata matrial dan spiritual.
Pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Masyarakat menjadi pelaku utama sebuah pembangunan, sedangkan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang.
Usaha mikro, kecil dan menengah merupakan kegiatan usaha yang ampu memperluas lapangan kerja dan memerikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Selain itu, usaha mikro, kecil dan menengah pula  mampu berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dala mewujudkan stabilitas nasional. Lebih dari itu, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan  utama, dukungan, perlindungan dan pegembangan seluas-luasnya  sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Meskipun usaha mikro, kecil dan menengah telah menunjukan perannya dalam perekonomia nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala , baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran,sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan serta iklim usaha.
Bertolak dari realita-realita yang terjadi di atas, bidang usaha mikro, kecil dan menengah sepertinya belum mendapat tempat atau perhatian yang besar dari pmerintah selaku pengawas. Usaha-usaha yang ada belum mampu berkembang dengan pesat, bahkan belum mampu menjadi pesaing utama bagi bidang usaha lainya yang memberikan seumbangan besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Namun lebih dari pada itu, peranan bidang usaha mikro, kecil dan menengah tidak biasa dilepaspsahkan dari jalannya perekonomian Indonesia. Usaha mikro, kecil dan menengah tetap menjadi salah satu pilar pendukung perekonomian Negara Indonesia yang sedang berkembang ini. Untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan,dan perlindugan usaha mikro, kecil dan menengah, telah ditetapkan berbagai ketetapan tentang pencadangan usaha, pendanaan dan pengembanganya belum optimal. Hal tersebut dikarenakan belum terpenuhinya semua fasilitas yang menunjang tumbuh dan berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah ke arah yang lebih baik.



Oleh karena itu, pemakalah sangat tertarik untuk menggali lebih jauh permasalahan mengenai usaha mikro, kecil dan menengah dalam sebuah makalah seingkat dengan judul ‘USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH: KEBERADAANYA DALAM BINGKAI PEREKONOMIAN INDONESIA’

1.2              RUMUSAN MASALAH
Sebagai bagian serta elemen dari pembangunan asional Indonesia, usaha mikro, kecil dan menengah harus mendapat perhatian yang maksimal dari pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai bagaimana model dan bentuk usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia serta apa saja permasalahan yang sedang terjadi. Selain itu, apa dasar dan landasan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi salah satu bagian ayng tidak terpisahkan dari proses pembangunan nasionl Indonesia.

1.3              SISTEMATIKA PENULISAN
Dala makalah ini, penulis menggali dan menyusun berdasarkan literatur dan sumber-sumber yang tersedia yang ada, baik dari buku-buku, majalh serta internet. Penulis juga menggunakan pemikiran sendiri untuk melengkapi dan menganalisis realta dan fakta sosal yang sedang terjadi. Makalah ini terdiri dari 3 bab. Bab pertama, akan dibahas mengnai latar belakang permasalahan yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil dan menengah. Pada Bab II, penulis akan mengupas secara terperinci mengenai  apa itu usaha mikro, kecil dan menengah serta peranan dan masalah yang dihadapi. Bab III, akan dibahas mengenai kesimpulan dan saran dari apa yang telah dibahas pada bagian-bagian sebelumnya.
BAB II
USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DALAM
 BINGKAI PEREKONOMIAN  INDONESIA


2.1    PENGERTIAN[1]
Berdasarakan Undang-Undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang  unit usaha mikro, kecil dan menengah:
1.      Usaha mikro merupakan usaha perorangan  atau badan kelompok yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur di dalam undang-undang tersebut.
2.      Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif  yang berdiri sendiri, yang dilakukan olehoran perorangan tau badan usaha yang bukan merupakan anak peusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian naik langsung maupun tdak langsung dari usaha mbesar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
3.      Usaha menegah merupakan  usaha ekonomi produktif yang berdir sendiri, yang dilakukan oleh seseorang atau perorangan  atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atatu cabang perusahan yang dimiliki  atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang bersih.

2.2       ASAS DAN TUJUAN
            Usaha mikro, kecil dan menengah tentu saja dibentuk dengan suatu tujuan tertentu, yang pastinya untuk kemajuan ekonomi ke arah yang lebih baik. Selain itu, bidang usaha seperti itu memiliki asas sebagai acuan dalam menjalankan fungsinya.
1.      Kekeluargaan
Asas kekeluargaan berkaitan dengan usaha mikro, kecil dan menengah sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia.[2]
2.      Demokrasi Ekonomi
Tujuanya adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3.      Kebersamaan
Menjaga hubungan yang erat dan kebersamaan dalam menjalankan fungsi sebagai sebuah bentuk hubungan antar anggota maupun antar bidang usaha. Selain itu, usah yang dilakukan tentunya demi tujuan yan telah disepakati bersama.
4.      Efisiensi berkeadilan
Menjalankan fungsi dengan adil tanpa merugikan satu pihak/seimbang dalam menjalanakn tugasnya.


5.      Berkelanjutan
Menjalankan fungsi dengan mempertimbangkan aspek masa depan yang berkelanjutan, bukan untuk hasil sesaat.
6.      Berwawasan Lingkungan
Berwawasan lingkungan; menjalankan fungsi dengan memprhatikan lingkungan di mana unit/bidang usaha tersebut brgelut, misalnya lingkungan social, alam dsb.
7.      Kemandirian
Aspek kemandirian yang dimaksud adalah unit /bidang usaha mampu mangatur keberlangsunganya tanpa harus bergantung pada bidang usaha lain.
8.      Keseimbangan dan kemajuan
Usaha mikro, kecil dan menengah harus memperhatikan keseimbangan roda perekonomian, terutama untuk hasil produksi yang berguna bagi perekonomian Negara. Selain itu, juga memperhatikan dan mengutamakan kemajuan bidang usaha sebagai sebuah upaya untuk memajuka perekonomian Negara.
9.      Kesatuan ekonomi Nasional
Hal yang pentng dari usaha ikro, kecil dan menngah adalah tetap memperhatikan kasatuan ekonomi bangsa, terutama kaitannya dengan bidang usaha lain seperti bidang usaha milik swasta, ataupun milik pemerintah lainya.[3]

2.3       PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN USAHA[4]
            Dalam rangka peningkatan kualitas dan kemajuan uaha mikro, kecil dan menengah, maka dilakukan pemberdayaan degan tujuan meningkatkan dan mengembangkan model usaha agar mampu merayap masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.
2.3.1    Prinsip Pemberdayaan
            Prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut:
1.      Mengembangkan sifat kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan usaha mikro,    kecil dan menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.
2.      Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilna
3.      Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetisi usaha mikro, kecil dan menengah
4.      Peningkatan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah.
5.      Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu.



2.3.2    Tujuan Pemberdayaan
            Tujuan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengan adalah sebagai berikut:
1.      Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan.
2.      Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
3.      Meningkatkan peraan usaha mikro, kecil dan menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

2.4       KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
            Untuk memudahkan dalam penggolongan model usaha serta ruang lingkup usaha,  maka terdapat criteria khusus bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Kriteria demikian tidak membatasi kemungkinan bagi perluasan usaha yang akan dilakukan.  Berikut ktiteria usaha mikro, kecil dan menengah
2.4.1    Kriteria Usaha Mikro
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000, tidak termasuk tanah dan  bangunan tempat usaha; atau
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.00.000


2.4.2    Kriteria Usaha kecil
1.      Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000, sampai dengan paling banyak Rp.300.000,000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,  sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00- (dua milyar lima ratus jua rupiah)
2.4.3    Kriteria Usaha Menengah
1.      Memiliki kekayaan bersih lebih dai Rp.500.000.000 sampai dengan paling banyak  Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dn bangunan tempat usaha; atau
2.      memilki hasil penjualan tahunan lebh dari Rp. 2.5000.000.000 (dua milyar lima ratus ribu rupiah) sampai dengan  paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupah).

2.5       PERANAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA
2.5.1    Menciptakan Lapangan Kerja Baru
Dalam kaitanya dengan pembangunan ekonomi Indonesia, usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peranan yang sangat penting. Keberadaan usah mikro, kecil dn menengah membuka kemugkinan bagi terciptanya lapangan kerja yang baru.  Kondisi sosial masyarakat Indonesia yang sangat banyak tentunya membutuhkan lebih banyak lapangan pekerjaan yang mampu membendung tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup besar. Ruang lingkup dan kerja usaha mikro, kecil dan menengah yang mampu merambah masuk ke dalam ruang lingkup masyarakat kecil memudahkan dalam menyerap tenaga kerja. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah kearah yang lebih baik serta pengembangaan dan perluasan usaha membuka peluang bagi terciptangya sejumlah lapangan kerja baru. Terciptanya lapanan kerja baru tentunya merangsang peningkatan produktiftas kerja.  Produktiftas yang semakin meningkat akan menjadikan perekonomian bertumbuh dan berkembang dengan pesat. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari problem klasik perekonomian negara kita mengenai pengangguran. Semakin banyak usaha mikro, kecil  dan menengah  dikembangkan, semakin pesat pula tingkat pertumbuhan lapangan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja.
2.5.2    Mengurangi Angka Pengangguran
Masih berkaitan dengan sub pembahasan di atas, usaha mikro, kecil dan menengah tentunya merangsang pertumbuhan lapangan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja. Realita sosial masyrakat Indonesia yang semakin hari semakin bertambah pesat, terlebih khusus pertambahan penduduk,  seharusnya tidak manjadi madalah besar apabila keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah diberdayakan dengan maksimal. Pemberdayaan serta perluasan  usaha mikro, kecil dan menengah membuka peluang bagi masyarakat kebanayakn untuk mendapatkan pekerjaan layak. Langkah pemberdayaan dan perluasan usaha tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya membendung pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi pertumbuhan lapangan pekerjaan yang maksimal. Oleh karena itu, perlunya dilkakukan perbaikan dan peningkatan kualitas usaha mikro, kecil dan menengah sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran.
2.5.3    Meningkatkan Produktiftas dan Kualitas SDM
            Keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu faktor pendukung perbaikan ekonomi Indonesia tentunya harus memperhatikan produktifitas usaha.  Peningkatan produktifitas usaha membuka kemungkinan bagi berkembang  dan bertumbuhnya lapangan usaha yang kia pesat. Petumbuha yang pesat tersebut akan menjadikan usah mikro, kcil dan menengah sebagai sebuah bidang usaha yang memberikan pemasukan yang besar bagi Negara. Selain itu, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah dilakukan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Perluasan bidang usaha yang mampu menyerap banyak tenaga kerja tentunya akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, pelatihan dan keterampilan kerja. Lebih dari itu,  kualitas sumber daya manusia sedikit-demi sedikit akan diperbaiki.

2.6       PERMASALAHAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DALAM BINGKAI PEREKONOMIAN INDONESIA
2.6.1    Fasilitas yang Minim
Upaya peningkatan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah  membutuhkan perhatian dan campur tangan yang besar dari semua pihak. Salah satu polemic yang selalu menjadi batu sandungan bagi Negara kita selama ini adalh minimnya sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.  Upaya pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah yang disokongi oleh fasilitas yang memadai akan memudahkan dalam perluasan dan pemberdayaan usaha.  Perkembangan usaha yang tidak dibarengi fasilitas-faslitas penunjang yang mumpuni  menjadikan usaha perluasan dan peningkatan usaha mikro, kecil dan menengah berjalan pincang. Pemerintah sebagai pihak  yang berhubungan langsung dengan pengadaan fasilitas sepertinya belum mau menyentuh lebih dalam apa sebenarnya problem mendasar yang menjadikan usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia berjalan lambat. Padahal anggaran untuk peningkatan usaha deminkian cukup besar. Bukakah pula meberikan seumbangan yang besar untuk Negara.  Namun terlepas dari itu semua, upaya peningkatan kualitas dan kuantitas usaha mikro, kecil da menengah di Indonesia sekarang ini terhalang oleh penyedian fasilitas yang minim.
2.6.2    Adanya BUMS dan asing[5]
            Tak bisa dipungkiri lagi bahwa kehadiran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan perusahaan asing di Indonesia  memberikan dampak yang cukup besar. Hal tersebut nampak pada pemasukan BUMS dan perusahaan asing ke dalam kah Negara. Namun terlepas dari itu semua, di suatu sisi kehadiran swasta dan asing membuat posisi badan usaha mikro, kecil dan menengah mulai dipandang sebelah mata.  Memang  apabila membandingkan pengasilan UMKM dengan BUM atau perusahaan asing akan sangat  jauh. BUMN dan perusahaan asing yang cenderung mengedepankan laba dan keuntugan yang besar daripada kesejahteraan masyarakat membuat ekistensi usaha-usaha kecil di masyarakat  berkembang dengan lambat.  Selain itu, keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah yang kurang mendapat suntikan dan sokongan yang sepenuhnya dari pemerintah membuat sebagian besar potensi yang sebenarnya bias diambil oleh usaha-usaha kecil diambil oleh perusaha swasta dan asing.
2.6.3    Kurangnya Kontrol dari Pemerintah
            Terlepas dari  semua polemik yang telah dipaparkan di atas, satu hal yang palijg penting bagi suksesnya upaya pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah adalah tanggung jawab dan campur tangga dari pemeritah. Di Indonesia, Peranan pemeritah dalam membina usaha-usaha kecil belum begitu nampak. Tanggung jawab pemerintah mungkin masih sebatas pemberian dana dan penerapan kebikajn berkaitan degan usaha mikro, kecil dan menngah, selebihnya sangatlah jarang.  Sedangkan kontrol dan pengawasan ekstra   yang semestinya dilakukan sangat jarang ditemukan. Perhatian pemerintah cenderung terkonsentrasi pada bidang-bidang usaha dalam skala besar dan industri yang dirasa membawa dampak besar. Bukankah segala sesuatu harus dimlai dari hal kecil, termasuk pengembangan usaha-usaha kecil menegah.  Oleh karena itu, upaya dan program pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah belum mengenai sasaran.  Untuk itu, pemerintah sebagai pengambil dan pemberi keputusan dan peluang bagi tumbuhnya usaha mikro, kecil dan menengah harus memperhatikan semua aspek usaha dari yang kecil. Bukankah segala sesuatu harus dimulai dari bawah yang terkecil?



BAB III
PENUTUP


3.1                 KESIMPULAN
Sesuai dengan  amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor XVI/MPR/RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, usaha mikro, kecil dan menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasioal yang seimbang, berkembang dan berkeadilan.  Maka jelas bahwa kedudukan usaha mikro, kecil dan menengah dalam tatanan perekonomian bangsa Indonesia memiliki pengaruh yang tidak biasa dipandang sebelah mata[6]
Dalam tatanan ruang lingkup sosial, usaha mikro, kecil dan menengah mencegah meningkatnya angka pengangguran. Namun di sisi lain, pertumbuhan usaha mikro, keil dan menengah tidk sepenuhnya mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Pemerintah cenderung berkonsntrasi pada ruang lingkup usaha yang besar.  Hal yang tentunya tidak ingin terjadi adalah hilangnya peranan usaha-usaha  kecil dari percaturan ekonomi Indonesia. Namun lebih dari itu semua, usaha mikro, kecil dan menengah tetap mencerminkan ekonomi masyarakat yang sesungghnya, karenan mampu masuk lebih jauh ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.

3.2                    SARAN
Kepada pembaca, penulis mengharapkan agar mampu mecermati lebih jauh sejauh mana usaha mikro, kecil dan menengah memberikan pengaruh yang  bagi keberlangsungan perekonomian Indonesia. Jika belum sepenuhnya memberikan sumbangan yang berarti, kita sebagai kaum terpelajar harus mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi kemajuan perekonomian negara kita melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu, diharapakan kepada pemerintah selaku otak dari perekonomian Indonesia agar mampu menerapkan sistem demokrasi pancasila yang berasaskan kekeluargaan.














DAFTAR PUSTAKA


Ahman, Eeng.2001. Ekonomi SMA Kelas III. Bandung:Grafindo Media Pratama
Alma,Buchari.1999. Pengantar Bisnis. Bandung:Alfabeta
Dinas Perindagkop dan UKM kabupaten Manggarai Barat. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.











[1] Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Tentang Usaha mikro, kecil dan Menengah. 2008,p.2
[2] Eeng Ahman, Ekonomi SMA Kelas III (Bandung:Grafindo Media Pratama,2001), p.116
[3]  Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, ibid p.3
[4] Ibid, p.5
[5] Buchari Alma,Pengantar Bisnis (Bandung: Alfabeta,1999) ,p.95
[6] Dinas PERINDAGKOP dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, ibid. p 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar